Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang melakukan investigasi pajak digital terkait kekhawatiran diskriminasi atas perusahaan negaranya.
Investigasi ini akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.Penyelidikan itu dilakukan karena semakin banyak negara mempertimbangkan pajak baru untuk layanan daring atau online.
Alasannya, perusahaan digital harus dikenakan pajak berdasarkan tempat penjualan atau kegiatannya, bukan di mana kantor pusatnya berada.
Sementara, AS saat ini menjadi rumah bagi perusahaan teknologi besar, seperti Google, Amazon, Apple, dan Facebook.Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan pajak digital di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap perusahaan digital bukan merupakan subjek investigasi AS.Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "9 Negara yang Masuk Radar Trump dalam Investigasi Pajak Digital" , https://katadata.co.id/berita/2020/06/17/9-negara-yang-masuk-radar-trump-dalam-investigasi-pajak-digitalPenulis: Agatha Olivia VictoriaEditor: Sorta Tobing