Anak dari keluarga pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersengketa mempersoalkan pembagian warisan mendiang orang tuanya.
Freddy Widjaja, anak dari Eka Tjipta melayangkan gugatan kepada saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, ia menyatakan dirinya bersama lima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Oleh karena itu, berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan, Bagaimana Nasib Bisnis Sinarmas?"
, https://katadata.co.id/berita/2020/07/14/anak-eka-tjipta-gugat-harta-warisan-bagaimana-nasib-bisnis-sinarmasPenulis: Agung JatmikoEditor: Agung Jatmiko