Kementerian Perdagangan atau Kemendag menindak tegas PTPN II (Persero) yang menjual gula melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
BUMN itu pun bakal menjual gula sesuai instruksi pemerintah.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan pihaknya melelang gula hasil produksi PTPN II di atas HET.
Namun, gula tersebut belum disalurkan kepada konsumen.“Sampai saat ini, gula sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli,” kata Corporate Secretary PTPN III seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (29/3).Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Ditindak Tegas Kemendag, PTPN Bakal Jual Gula Sesuai Harga Eceran" , https://katadata.co.id/berita/2020/04/29/ditindak-tegas-kemendag-ptpn-bakal-jual-gula-sesuai-harga-eceranPenulis: Rizky AlikaEditor: Ratna Iskana