Kementerian Keuangan bakal segera memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% pada produk digital, seperti layanan streaming film Netflix dan musik Spotify.
Direktorat Jenderal Pajak pun bakal menggunakan teknologi seperti yang dilakukan oleh Australia dan sejumlah negara untuk mengawasi pungutan pajak tersebut.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya berupaya agar perusahaan layanan over the top atau OTT mau memungut dan menyetorkan PPN.
Untuk itu, dibutuhkan teknologi untuk memantau pengawasannya lantaran bakal menyangkut banyak data.
"Kami ada metodologi seperti crawling data dan sebagainya.
Ini kami banyak belajar dari beberapa negara yang sudah menerapkan, terutama Australia, bagaimana mereka menggunakannya," ujar Hestu dalam video conference, Selasa (30/6).Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pungut PPN Digital, Ditjen Pajak Bakal Contek Pengawasan Australia" , https://katadata.co.id/berita/2020/07/01/pungut-ppn-digital-ditjen-pajak-bakal-contek-pengawasan-australiaPenulis: Cindy Mutia AnnurEditor: Agustiyanti