Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa masyarakat yang ingin berpergian dari dan ke Jakarta tetap harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku meski ada Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Saat ini DKI Jakarta masih menerapkan namanya SIKM tadi.
Tentunya kita harus ikuti syarat itu," kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Ada Permehub Baru, Keluar Masuk Jakarta Tetap Perlu Kantongi SIKM" , https://katadata.co.id/berita/2020/06/17/ada-permehub-baru-keluar-masuk-jakarta-tetap-perlu-kantongi-sikmPenulis: Dimas Jarot BayuEditor: Happy Fajrian